Pengalaman Mengurus Akta Kelahiran untuk Orang Tua atau Lansia Secara Online- Disdukcapil Banyumas

Artikel ini ditujukan bagi teman-teman yang sedang kebingungan menguruskan akta kelahiran untuk orang tuanya. Seringkali akta kelahiran diperlukan untuk melakukan pengurusan berbagai keperluan. Misalnya saja untuk mengurus paspor.

Akta kelahiran online

Contoh kasus untuk artikel ini adalah mengurus akta kelahiran orang tua yang sudah berumur 63 tahun. Sudah memiliki NIK(KK dan KTP).Untuk memudahkan dalam penulisan, orang tua yang akan dibikinkan akta kelahiran sebut saja sebagai bayi. 

Pengurusan akta kelahiran bayi ini menggunakan layanan online Disdukcapil dari website http://gratiskabeh.banyumaskab.go.id. Tidak peduli lahirnya dimana, proses pengurusan akta kelahiran dilakukan di Disdukcapil sesuai KTP dan KK.

Untuk bisa mengurus, teman-teman perlu terdaftar sebagai pelapor sesuai dengan nomor KK yang dimiliki. Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu di http://gratiskabeh.banyumaskab.go.id. 

Mengisi Form Kelahiran F2.01

Setelah terdaftar, lakukan login pada website http://gratiskabeh.banyumaskab.go.id. Klik pada menu Akta Kelahiran. 

Menu Akta Kelahiran

Maka, akan terdaftar susunan anggota keluarga. Klik menu Lapor di samping bayi yang belum memiliki akta kelahiran. 

Maka akan muncul form isian data bayi dan orang tua bayi. Jika sudah memiliki NIK, data bayi sebagian besar sudah terisi otomatis. Pastikan data bayi benar. 

Contoh isian data bayi

Pada form isian orang tua, masukkan data orang tua bayi. Jika tidak tahu data lengkap orang tua bayi, yang penting, isikan nama dan kewarganegaraannya. 

Contoh isian data orang tua bayi

Selanjutnya isikan form saksi. Jika masih ada kenalan yang usianya lebih tua 10 tahun dari bayi bisa diisikan sebagai saksi. Jika tidak ada, mungkin bisa dikosongkan. 

Contoh isian saksi

Klik Simpan dan kembali. 

Selanjutnya klik unduh dan cetak formulir kelahiran F2.01

Tombol unduh formulir F2.01

Mintakan cap dan tanda tangan dari kelurahan. Dari pengalaman penulis, bilang saja minta cap untuk pengurusan akta kelahiran secara online. Tentunya gratis.

Formulir F2.01 yang sudah ditandatangani dan dicap kelurahan

Jadi langkah pertama pengisian data bayi adalah untuk mendapatkan form kelahiran ini dan dimintakan cap ke kelurahan. 

Menyiapkan Dokumen SPTJM(Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)

Karena orang tua bayi sudah meninggal, maka semua persyaratan berkaitan dengan orang tua bayi bisa diganti dengan SPTJM(Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). 

Ada 4 SPTJM yang diperlukan, yaitu: 

-SPTJM Kebenaran Data Kelahiran Bayi sebagai pengganti surat lahir dari rumah sakit.

SPTJM kebenaran data kelahiran bayi

-SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri sebagai pengganti akta nikah orang tua bayi.

SPTJM Kebenaran Suami Istri

-SPTJM Kematian Ibu sebagai pengganti akta kematian/ktp ibu bayi

SPTJM Kematian Ibu Bayi

 -SPTJM Kematian Ayah sebagai pengganti akta kematian ayah/ktp ayah bayi

SPTJM Kematian Ayah Bayi


Unduh dan isi semua SPTJM tersebut di SPTJM Kebenaran Kelahiran, Suami Istri dan Kebenaran Kematian. Tanda tangani di atas materai. Diperlukan 2 tanda tangan saksi SPTJM, bisa teman atau saudara sebagai saksi SPTJM

Mengunggah Dokumen Persyaratan

Foto semua dokumen persyaratan. Beri nama foto sesuai dokumen agar memudahkan dalam proses mengunggah. 

Lakukan login pada gratiskabeh.banyumaskab.go.id. Jika pengisian formulir untuk akta kelahiran tersimpan, bisa dilanjutkan. Jika tidak tersimpan, pengisian formulir bisa diulangi seperti awal. 

Lalu pada bagian mengunggah Dokumen, unggahlah foto dokumen sesuai jenis filenya.

Mengunggah dokumen persyaratan

Setelah selesai, klik tombol kirimkan. Jika semua dokumen sudah terpenuhi, maka dalam jangka waktu maksimal 2 Minggu, akta kelahiran sudah jadi dan bisa dicetak sendiri.

Jika ada dokumen belum lengkap, pengajuan bisa ditolak/pending. Penulis ditolak dua kali karena kurangnya SPTJM. Jika ditolak/pending, jangan panik, koreksi dan unggah dokumen yang dibutuhkan.

Semoga artikel ini bisa membantu teman-teman agar proses pengajuan lebih lancar.

Mencetak Dokumen 

Setelah diproses, maka akan mendapatkan email dari  dukcapil Kemendagri. Isi email berisi tautan dan pin untuk mencetak dokumen. 

Isi email untuk mencetak dokumen

Copy PIN dan tekan tombol cetak. Pada halaman yang muncul masukkan PIN dan kode captcha. Maka muncul halaman berisi dokumen akta kelahiran.

Tampilan halaman untuk mencetak akta kelahiran 

Kita bisa mencetaknya sebagai PDF terlebih dahulu atau langsung menggunakan kertas HVS .

Kesimpulan

Mengurus akta kelahiran untuk orang tua/lansia bisa dilakukan secara online. SPTJM menjadi solusi bagi persyaratan yang sulit dipenuhi. SPTJM menjadi terobosan kemendagri yang memudahkan rakyat Indonesia dalam mengurus akta kelahiran.



 


Komentar

  1. Selamat siang kak, seneng banget nemu blog yg membahas SPJTM. Kebetulan saya jg mau mengurus Akte Kelahiran ayah saya yg sudah berusia 65th untuk keperluan pembuatan paspor. Apakah semua persyaratannya spt KTP, KK, Akta nikah adalah punya orangtua ayah saya a.k.a bayi? Nenek saya sudah tiada, tp kakek masih ada, berarti membuat SPJTM keterangan kematian sbg pengganti ktp nenek ya? Untuk kendala yang kakak sampaikan tadi apa ya?

    Dan ini kakak beneran ga ke kantor dukcapil? hanya minta ttd lurah/camat lalu mengunduh sendiri di website dukcapilnya ya?

    Maaf ya banyak tanya, dan terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. pakai istilah 'bayi' saja biar mudah..... berarti ibu bayi sudah meninggal, maka butuh SPTJM sebagai ganti akta kematian ibu bayi.

      ayah bayi masih ada berarti pakai ktp ayah bayi
      persyaratan yang dibutuhkan adalah berkas orang tua bayi,

      gunakan KK yang anggotanya ada nama bayinya
      karena setiap bayi yang sudah didaftar KK akan punya nomor induk di KK.

      akta nikah yang dibutuhkan juga akta nikah dari orang tua bayi, jika tidak ada maka membuat SPTJM lagi bahwa bapak bayi dan ibu bayi adalah benar sudah menikah dan memiliki bayi ini

      Iya beneran gak ke kantor dukcapil, cuma minta tanda tangan lurah, unduh berkas sendiri, diprint sendiri, diketik saja yang rapi

      waktu di kantor lurah, dari pengalaman petugasnya bingung.. jelasin langsung aja minta tanda tangan lurah di bagian bawah form untuk ngurus akta kelahiran secara online...

      untungnya pak lurahnya ada dan petugasnya mintain tanda tangan dan cap lurah

      kadang petugasnya tidak update...





      Hapus
    2. btw, untuk urus paspor, jika punya akta perkawinan, sepertinya bisa sebagai ganti akta kelahiran, yang penting data dengan KK sama

      Hapus
  2. Ini kakak berarti sebagai pelapor ya? berarti membuat akun atas nama kakak tp isi data "bayi"?

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya sebagai pelapor, cari menu bagian akta kelahiran

      Hapus
  3. Kak, terima kasih untuk balasan emailnya ya. Mau tanya lagi. Untuk KK orangtua bayi, kata kakak yg ada nama bayi di dalamnya kan ya, nah itu, KK yg menyertakan nama bayi dan sodara2nya udah ga ada. Jd di KK di orangtua bayi hanya ada orangtua bayi, karena anak2nya sudah pada menikah dan punya KK sendiri. Maklum kak di jaman baheula, jd udh ga nyimpen KK yg lama. Ini apa perlu pake SPTJM jg?

    BalasHapus
    Balasan
    1. pake KK bayi aja, misal bayi sudah jadi kepala keluarga ya gpp, berarti KK bayi yang anggotanya bayi dan kamu. Berarti KK pelapor juga(lizzy).

      Yang bisa melapor kan yang satu KK.

      Hapus

Posting Komentar

Apa komentarmu?

Postingan Populer